DETAIL KOLEKSI

lmplementasi proses penyelesaian sengketa pajak penghasilan sadan di pengadilan pajak (Studi kasus dalam putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 85747/PP/M.XIVB/15/2017)


Oleh : Muhamad Hadi Yusnaidi

Info Katalog

Subyek : Income tax

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : tax disputes, income tax, taxes

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011810026_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2021_TS_MHK_110011810026_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TS_MHK_110011810026_Bab-1_Pendahuluan.pdf 24
4. 2021_TS_MHK_110011810026_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 27
5. 2021_TS_MHK_110011810026_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 28
6. 2021_TS_MHK_110011810026_Bab-4_Pembahasan.pdf 28
7. 2021_TS_MHK_110011810026_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2021_TS_MHK_110011810026_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2021_TS_MHK_110011810026_Lampiran.pdf 12

T Terdapat kendala dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan Badan di Pengadilan Pajak, seperti dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85747/PP/M.XIVB/15/2017, yaitu Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang kewenangan atribusi tidak dapat membuktikan dalam melakukan seleksi dengan penggunaan kriteria seleksi meningkatkan kesebandingan berdasarkan karakteristik, fungsi, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi dan strategi usaha, sehingga Net Cost Plus Markup (NCPM) Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 8,53% masuk darange Q1-Q3 perusahaan pembanding adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Rumusan Masalah yaitu Bagaimana eksistensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, Bagaimana Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan Badan di Pengadilan Pajak, dan Bagaimana solusi terhadap Kendala Proses Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan Badan Di Pengadilan Pajak dengan studi kasus yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 85747/PP/M.XIVB/15/2017 . Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative merupakan suatu penelitian yang difokuskan pada norma hukum positf berupa peraturan perundang-undangan, untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Hal yang harus diperbaiki adalah perlunya ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang lebih jelas sehingga tidak memunculkan penafsiran yang berbeda-beda. Ketentuan hukum tersebut akan memberikan kepastian, tidak menimbulkan keraguraguan dalam pelaksanaannya. Selain itu, kemungkinan saling bertentangan antara satu ketentuan dengan ketentuan lain dapat dihindari sehingga wajib pajak akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keadilan, dan keamanan yang lebih pasti atas hak-haknya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?