DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pemenuhan kesejahteraan anak oleh ayah dan ibu akibat perceraian berdasarkan kesejahteraan anak di Indonesia (studi kasus putusan nomor 0419PDT.G/2014/PA.JP)

0.0


Oleh : Bella Paradilla

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Retna Dwi Savitri

Subyek : Child Welfare Laws - Divorce - Case Study

Kata Kunci : child welfare, protection

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012091_Halaman-Judul.pdf 6
2. 2016_TA_HK_01012091_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012091_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012091_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012091_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012091_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012091_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012091_Lampiran.pdf

U Upaya pemeliharaan dan pengasuhan merupakan suatu hak setiap anak tanpa kecuali karena setiap anak berhak hidup bahagia khususnya dalam sebuah keluarga. Namun apabila perkawinan orang tua terjadi perceraian, anak akan hanya dalam pengasuhan salah satu orang tuanya berdasarkan penetapan Pengadilan. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, Bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak asuh atas anak oleh Ayah akibat penetapan Pengadilan Agama No. 0419/Pdt.G/2014/PA.JP berdasarkan Undang-Undang yang berlaku? Apakah Ibu tetap mempunyai kewajiban memenuhi sekalipun hak asuh atas anak ada pada Ayah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku? Metode Penelitian yang digunakan yuridis-normatif, dengan sifat penelitian deskriptif, dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut, Ayah sebagai pemegang hak asuh anak telah melaksanakan pemenuhan hak asuh anak didasari Pasal 9 UUKA dan Pasal 2 UUKA jo. Pasal 41 UUP. Sementara Ibu meski pada prinsipnya berdasarkan Pasal 105 KHI pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya namun dalam permasalahan ini hak asuh anak tidak ada pada Ibunya tetapi Ibu tetap memiliki kewajiban memenuhi kesejahteraan anak didasari Pasal 9 UUKA jo. Pasal 45 UUP, sehingga kedua orangtua tetap memiliki kewajiban dalam pemenuhan kesejahteraan anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?