Tinjauan yuridis terhadap pasal 82 yang berkaitan dengan perubahan undang-undang 23 tahun 2002 (studi putusan nomor 1/PID.SUS-ANAK/2015/PT.BDG)
P Perubahan terhadap Pasal 82 dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 82 tersebut tidak menghapuskan inti delik dari pasal tersebut. Melainkan yang berubah hanya penerapan sanksi pidana menjadi lebih berat dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara serta denda maksimal Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perubahan Pasal 82 Undang-undang 23 Tahun 2002 yang di pertimbangkan hakim dapat menghapus perbuatan pelaku dari pasal 82 Undang-undang 23 Tahun 2002 ? dan apakah Perbuatan Pelaku Anak dapat diterapkan pasal 65 KUHP?. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulanya adalah perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tidak menghapuskan perbuatan pelaku dari inti delik. Perubahan yang terjadi pada Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 hanya berupa perubahan pada sanksi pidananya saja. Pada kasus dengan terdakwa Misbah Alias Ujil Alias Aken Bin Agus tidak digunakan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 karena dalam pertimbangan hakim, tempus delictinya terjadi pada tanggal 13 November 2014 sehingga penggunaan UU No. 35 Tahun 2014 telah dapat terapkan kepada perlaku atau terdakwa karena Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2014 sehingga Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 jo Pasal 53 KUHP tidak digunakan.Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 65 KUHP karena perbuatan terdakwa selain melakukan tindak pidana percobaan pencabulan yang dibarengi dengan tindak pidana pencurian.