DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota TNI

1.8


Oleh : Eko Panji Satriadi Indrajit

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Agustinus Purnomo Hadi

Subyek : Fraud - Law

Kata Kunci : criminal law, military criminal law, criminal fraud

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01009163_3.pdf
2. 2013_TA_HK_01009163_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01009163_1.pdf
4. 2013_TA_HK_01009163_7.pdf
5. 2013_TA_HK_01009163_6.pdf
6. 2013_TA_HK_01009163_5.pdf
7. 2013_TA_HK_01009163_4.pdf
8. 2013_TA_HK_01009163_8.pdf

T TNI merupakan subjek hukum yang bersifat khusus yakni di dalam hal TNI melakukan suatu tindak pidana dapat dikenakan atau dipakai KUHPM dan KUHP, sehubungan dengan hal itu permasalahan atau pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh Kapten Ckm Jonner Samosir yakni tindak pidana penipuan dan sesuain putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No Putusan 37-K/BDG/PMTII/ AD/VI/2011. Pokok permasalahan pada kasus ini yakni mengenai apakah unsur-unsur 378 telah terpenuhi dan apakah sanksi putusan hakim terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota TNI Penelitian dilakukan secara normative serta penulisan yang bersifat deskriptif analitis dan data yang dipakai adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan deduksi. Berdasarkan analisis 1)Terdakwa Kapten Ckm Jonner Samosir terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sesuai unsur-unsur pasal 378 KUHP, 2) Terdakwa menjalankan hukuman dengan pidana penjara selama masa tertentu unsur-unsurnya yang terdapat di dalam pasal 378 KUHP yang telah dibuktikan oleh Hakim.

T TNI is a special legal subject that is in the it TNI committed a crime can be worn or carried KUHPM and the Criminal Code, in connection with the issue or liability criminal offenses committed by Captain CKM Naidoo Jonner the criminal fraud and sesuain verdict High Military Court Decision II Jakarta No. 37-K / BDG / PMTII / AD / VI / 2011. The issue in this case that of whether elements 378 have been met and whether the sanctions decision judge of the criminal acts of fraud committed by members TNI Research conducted normative and writing is descriptive and analytical data used is the data Secondary acquired through the study of literature. data processing done qualitatively, while conclusions performed using deduction. based on the analysis 1) The accused Capt CKM Jonner Naidoo was legally commit the crime of fraud by deception and lies corresponding circuit elements of article 378 of the Criminal Code, 2) The defendant runs punishment with imprisonment for certain period of elements contained in article 378 Criminal Code which has been proved by the Judge.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?