Tanggung jawab pengangkut kapal pemancing terhadap penumpang dalam hal terjadi kecelakaan menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
K Kapal Pemancing di Indonesia sudah ada dan digunakan secara turun temurun dan menjadi sarana transportasi dan bersifat tradisional. Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dikenal dengan istilah angkutan laut pelayaran-rakyat. Faktor keselamatan dan fasilitas masih sangat minim dalam moda transportasi sejenis ini. Apabila terjadi kecelakaan yang merugikan penumpang, Bagaimana tanggung jawab pengangkut kapal pemancing terhadap penumpang berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan bagaimana ganti kerugian pengangkut kapal pemancing terhadap penumpang atas kecelakaan yang terjadi merupakan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diolah secara kualitatif dan menggunakan cara penarikan kesimpulan deduktif. Hasil dari penelitian skripsi ini menggambar tanggung jawab yang tidak dilakukan oleh pemilik kapal pemancing terhadap penumpang dan ahli waris berdasarkan pasal 40 ayat (1) juncto pasal 41 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ganti kerugian tidak diberikan oleh pengangkut kepada penumpang dikarenakan pengangkut meminta maaf dan korban memaafkan kejadian tersebut.