Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim atas merek terkenal “SKYWORTH†di Indonesia dalam jenis barang tidak Sejenis (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 165 K/PDT.SUS-HKI/2016)
( (E) Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memegang peranan penting dalam bidang perdagangan. Selain mengacu kepada ketentuan Nasional Perlindungan Merek Terkenal untuk barang tidak sejenis juga diatur dalam Pasal 16 ayat (3) TRIPS dan Pasal 6 bis Konvensi Paris. Pokok permasalahannya adalah; 1) Apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 165K/Pdt.Sus- HKI/2016 yang mengabulkan permohonan kasasi Linawaty Hardjono sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 16 ayat (3) TRIP’s Agreement dalam memberikan perlindungan atas merek terkenal khususnya untuk barang yang tidak sejenis di indonesia?; 2) Analisis terhadap penerapan hukum oleh hakim Judex Facti dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (judex jurist) yang menitik beratkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek?. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normatif,digunakan data sekunder, pengolahan data secara kualitatif, pengambilan kesimpulan logika deduktif. Berdasarkan analisis; 1) Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 165K/Pdt.Sus-HKI/2016 tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) TRIP’s Agreement karena tidak mempertimbangkan mengenai ruang lingkup Peraturan merek terkenal yang diatur dalam TRIP’S, WIPO, Konvensi Paris terhadap barang tidak sejenis; 2) Hakim judex facti dan judex jurist telah salah melakukan penerapan hukum yang hanya mendasarkan pada unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, seharusnya hakim juga menggunakan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek beserta penjelasannya.