Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung no. 235 K/PDT- SUS-HKI/2015 mengenai sengketa merek asing CEAT dengan merek CEAT (Indonesia)
P Pasal 6 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Merek apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis dengan merek lain maupun merek terkenal. Mengenai permasalahannya, apakah Putusan Hakim yang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi Paris 1883 dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights ) dalam memberikan perlindungan atas merek terkenal di Indonesia dan bagaimana peran Judex Facti maupun Judex Jurist menafsirkan hukum dalam putusan sengketa merek terkenal CEAT dari India dan merek CEAT dari Indonesia. Untuk menjawab permasalahan dilakukan secara hukum normatif, data diolah secara deskriptif kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan tersebut bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights ) dan Judex Jurist keliru dalam menasirkan hukum yang diterapkan Judex Facti walapun terjadi dissenting opinion.