Analisis tentang alasan hakim kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik(Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1458 K/PID/2015)
P Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam point nya tidak menjelaskan secara komkrit mengenai upaya hukum kasasi. Maka dari itu penulis menyusun karya ilmiah ini dengan menganalisa dan membahas pokok permasalahan dalam skripsi ini yang pada pokoknya adalah Apakah ada hal-hal yang menjadi tolak ukur objektif untuk menilai alasan hukum kasasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c KUHAP dan Apakah pertimbangan hukum Hakim Kasasi mengenai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1458 K/PID/2015 tersebut sudah sesuai dan tepat. Penelitian pada kali ini di dalam karya ilmiah skripsi adalah hukum normatif dengan bersifat deskriptif dengan memakai data sekunder yang di analisa dengan kualitatif untuk selanjutnya dapat di tarik kesimpulan dengan cara memakai logika deduktif. Penilitian ini menunjukan ada nya penjelasan yang terbatas untuk mengajukan kasasi yang di atur dalam KUHAP dan dimana dalam penelitian ini akan menganalisa dan menjelaskan berdasarkan pasal yang terkait tersebut sehingga pelaku praktisi hukum kedepan nya dapat memahami dan mengerti akan kepahaman yang lebih luas terhadap alasan untuk upaya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung selanjutnya pada pertimbangan hakim pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1458 K/PID/2015 pada dalam hal ini pada putusan nya terdapat ke tidak sesuaian dan ke tidak tepatan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yaitu dalam hal ini tindak pidana pemalsuan dengan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu sehingga terjadi kekeliruan yang terjadi dalam ruang lingkup peradilan Hukum Acara Pidana di Indonesia.