Analisis yuridis kedudukan keterangan anak sebagai saksi korban (studi kasus putusan nomor 497/PID.SUS/ 2018/PN.DPK)
K Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah mengatur mengenai keterangan anak dibawah umur 15 (lima belas) tahun tidak dapat di sumpah untuk memberikan keterangan ataupun kesaksian dimuka persidangan yang dijadikan pertimbangan hakim sebagai alat bukti keterangan saksi dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pidana akan tetapi ketentuan mengenai keterangan anak dibawah umur ini tidak dijalankan dalam Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2018/PN.Dpk. Adapun Permasalahan dalam putusan tersebut adalah apa akibat hukum dari keterangan anak dibawah umur yang disumpah pada putusan tersebut dan apakah pertimbangan majelis hakim mengenai keterangan anak di umur yang telah diambil sumpahnya sudah tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini ialah putusan tersebut dapat terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari keterangan anak di bawah umur tersebut sia-sia karena kekuatan pembuktiannya tersebut tidak dapat disamakan dengan alat bukti yang sah lainnya dan dalam hal ini pertimbangan majelis hakim kurang tepat seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak memberikan sumpah kepada anak yang masih dibawah umur dalam memberikan keterangan dimuka persidangan mengingat mereka ini tidak dapat dipertangggung jawabkan secara sempurna atau tidak stabil/unstable atas keterangannya serta mengingat bahwa keterangan saksi dan keterangan anak sangat lah berbeda.