Analisis yuridis terhadap pembuktian sederhana yang diatur didalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU (studi putusan MA kasus nomor 4 K/PDT.SUS-PAILIT/2016)
D Debitur dapat dinyatakan pailit dengan putusan pailit dipengadilan niaga apabila memiliki 2(dua) kreditur atau lebih dan terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas permohonannya sendiri atau salah satu krediturnya dan terhadap kasus ini dengan pokok permasalahan 1) Bagaimanakah penerapan tentang Pembuktian Sederhana yang diatur didalam Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU jika dikaitkan dengan Putusan MA No 4 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 ? 2) Apakah Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA Kasus Nomor 4 K/Pdt.Sus- Pailit/2016 yang menolak permohonan pailit karena pembuktian tidak bersifat sederhana sudah sesuai dengan yang diatur didalam UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normatif, bersifat deskriptif, data yang digunakan sekunder, pengolahan data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan MA No 4 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tidak sesuai karena tidak sejalan dengan yang diatur didalam Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan pada Pertimbangan Majelis Hakim yang menolak permohonan pailit karena pembuktiannya tidak sederhana tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU karena terbukti terhadap kasus ini debitur memiliki 2 (dua) kreditur dan terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang seharusnya karena hal tersebut dapat diberikan putusan pailit oleh Majelis Hakim.