Perlindungan museum nasional Indonesia terkait penggunaan lambang pembeda menurut konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan benda budaya pada waktu sengketa bersenjata
I Indonesia telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya Pada Waktu Sengketa Bersenjata. Penggunaan lambang pembeda adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut. Museum Nasional Indonesia termasuk cagar budaya dilindungi menurut konvensi. Rumusan permasalahannya adalah bagaimana kesesuaian hukum nasional terkait Museum Nasional Indonesia dengan Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya Pada Waktu Sengketa Bersenjata terkait penggunaan lambang pembeda dan bagaimana penerapan konvensi terkait penggunaan lambang pembeda pada Museum Nasional Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap upaya perlindungan benda budaya pada masa konflik bersenjata seperti yang tercantum di dalam konvensi. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hukum nasional yang berlaku saat ini tidak sesuai serta tidak cukup mengatur mengenai upaya perlindungan benda budaya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konvensi serta tidak adanya ketentuan khusus yang mengatur mengenai penggunaan lambang pembeda. Tidak adanya penerapan Konvensi Den Haag 1954 terkait penggunaan lambang pembeda pada Museum Nasional Indonesia.