Tinjauan yuridis perjanjian kerjasama antara organisasi olahraga dalam suatu badan usaha milik negara dengan atlet nasional
P Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Dalam rangka Kompetisi Proliga 2014, diadakan perjanjian kerjasama antara Jakarta Pertamina Energi dengan Amalia Fajrina Nabila. Permasalahan yang diangkat adalah apakah perjanjian kerjasama antara Jakarta Pertamina Energi dengan Amalia Fajrina Nabila telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, apakah tindakan Jakarta Pertamina Energi yang tidak membayar kompensasi seperti yang telah dijanjikan merupakan tindakan wanprestasi dan dapatkah Amalia Fajrina Nabila menggugat Jakarta Pertamina Energi atas dasar wanprestasi, apakah perbuatan Jakarta Pertamina Energi memperkerjakan atlet sebagai model iklan tanpa ada perjanjian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data dilakukan menggunakan metode kualitatif dan disimpulkan dengan cara metode deduktif. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 98 ayat (1) UU No 40 tahun 2007 disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama antara Jakarta Pertamina Energi dengan Amalia Fajrina Nabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian karena salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi unsur kecakapan dan kapasitas; berdasarkan Pasal 1239 dan 1267 KUHPerdata pembayaran honor dengan durasi yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan merupakan tindakan wanprestasi; berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata memperkerjakan atlet sebagai model iklan tanpa ada perjanjian dan tanpa honorarium merupakan perbuatan melawan hukum.