DETAIL KOLEKSI

Upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional batik tanjung bumi oleh pemerintah daerah bangkalan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta


Oleh : Salsabilla Ade Viola

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Simona Bustani

Kata Kunci : Traditional Cultural Expression, Batik Tanjung Bumi, Copyright.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100373_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100373_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100373_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100373_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100373_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100373_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100373_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100373_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100373_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100373_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100373_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100373_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100373_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100373_Lampiran.pdf

B Batik Tanjung Bumi merupakan batik yang menjadi ciri khas Daerah Bangkalan dan dapat dikatakan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Motif-motif dari batik tersebut belum ada satupun yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Padahal berdasarkan UUHC 2014 negara diharuskan untuk menginventarisasi, melestarikan dan memelihara Ekspresi Budaya Tradisional. Permasalahan yang diambil (1) Bagaimana pengaturan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Batik Tanjung Bumi Daerah Bangkalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Bagaimana upaya yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam meningkatkan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Batik Tanjung Bumi? Penelitian menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara kepada 4 pihak, pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis dengan cara kualitatif serta penarikan Kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Batik Tanjung Bumi daerah Bangkalan mengacu pada Pasal 38 UUHC 2014 yang memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi, menjaga dan memelihara Batik Tanjung Bumi sebagai EBT serta Upaya yang perlu dilakukan Pemerintah kabupaten Bangkalan adalah pencatatan Batik Tanjung Bumi sebagai EBT sesuai dengan UUHC 2014 dan PP KIK 2022 yang Selain itu diperlukan pula penyusunan peraturan daerah khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan dan pengembangan batik tanjung bumi.

T Tanjung Bumi Batik is a batik that is characteristic of the Bangkalan Region and can be said to be an Expression of Traditional Culture. None of these batik motifs have been recorded in the Communal Intellectual Property Database as Traditional Cultural Expressions. In fact, based on the 2014 UUHC, the state is required to inventory, preserve and maintain Traditional Cultural Expressions. Problems taken up (1) What are the regulations for the protection of Traditional Cultural Expressions of Tanjung Bumi Batik in the Bangkalan Region Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright? (2) What efforts does the Bangkalan Regency Government need to make to increase the protection of Tanjung Bumi Batik Traditional Cultural Expressions? The research uses a normative method with descriptive research characteristics, using secondary data supported by interviews with 4 parties, collecting data through literature study which is analyzed qualitatively and drawing conclusions using a deductive method. The results of the research show that the regulations for the protection of the Tanjung Bumi Batik Traditional Cultural Expression in the Bangkalan region refer to Article 38 of the 2014 UUHC which provides a legal basis for the Regional Government to inventory, safeguard and maintain Tanjung Bumi Batik as EBT and the efforts that need to be made by the Bangkalan district government are to register Tanjung Bumi Batik as EBT in accordance with the 2014 UUHC and PP KIK 2022. In addition, it is also necessary to prepare special regional regulations that specifically regulate the protection and development of Tanjung Bumi batik.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?