Tinjauan atas pelaksanaan pemungutan pajak hotel dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi
P Pajak Hotel merupakan salahn satu Pajak Daerah yang ada di Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetepan Pajak Hotel di Kota Bekasi, potensi pendapatan Pajak Hotel di Kota Bekasi, Kotribusi Penerimaan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah.Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Metode observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung ke instansi terkait untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan potensi dan realisasi penerimaan pajak hotel Tahun 2013-2017.Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung dengan karyawan BPPKAD.Kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah dalam Mendukung pelaksaan otonomi daerah Kota Bekasi yang diuji secara simultan berpengaruh secara signifikan karena, yang memiliki hubungan sangat kuat dan berkontribusi, realisasi Pajak Hotel selama 5 tahun terakhir terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan pada Pajak Hotel.Sedangkan realisasi penerimaan Pajak Hotel setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya pada Tahun 2013 sebesar Rp.4.843.348.650,00, tahun 2014 sebesar Rp.9.223.385.527,00 tahun 2015 sebesar Rp.15.953.895.286,00 tahun 2016 sebesar Rp.24.670.997.439,00 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp.27.090.369.087,00 kontribusi realisasi Pajak Hotel selalu melampaui target Pendapatan Asli Daerah dari tahun 2013-2017.Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah penetapan target Pajak Hotel sudah sangat baik. Pemungutan Pajak Hotel belum bisa diharapakan karena masih ada negosiasi.
H Hotel Tax is one of the Regional Taxes in Bekasi City. This study aims to determine the taxpayer Hotel in the City of Bekasi, the potential income tax Hotel in the City of Bekasi, Tax Hotel Revenue Adtribution to Local Revenue. This research is done by observation and interview method. Observation method is done by doing direct observation to related institution to get data related to potency and realization of hotel tax revenue Year 2013-2017.Interview conducted by way of question and answer directly with employee BPPKAD.The contribution of hotel tax to Local Revenue in Supporting the implementation of regional autonomy of Bekasi City which tested simultaneously significantly influenced because, which has a very strong relation and contribute, the realization of Hotel Tax for the last 5 years against Local Revenue has increased in Hotel Tax.While the realization of Hotel Tax receipts every year always increases every year in 2013 amounting to Rp.4.843.348.650,00, in 2014 amounting to Rp.9.223.385.527,00 in 2015 amounting to Rp.15.953.895.286,00 in 2016 amounting to Rp.24.670.997,439.00 while in 2017 amounting to Rp.27.090.369.087,00 contribution of hotel tax realization always exceeded the target of Original Regional Revenue from year 2013-2017. The conclusionobtained by the authors of this study is the determination of the target Hotel Tax has been very good. Tax collection of hotels can not be expected because there are still negotiations.