Implementasi pp nomor 46 tahun 2013 terhadap penghitungan pajak penghasilan (pph) badan tahun 2017 pada CV. MRT
P Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliar, khususnya bagi Wajib Pajak UMKM dengan tarif 1% dan bersifat final. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2017 pada CV. MRT. Metode yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode pengamatan langsung, kepustakaan dan wawancara. Hasil penulisan Laporan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahun 2017 pada CV. MRT telah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013. Hal tersebut dapat dilihat melalui kesadaran CV. MRT yang telah melakukan kewajiban perpajakannya. Kemudian penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui besarnya PPh Badan yang harus dibayar oleh CV. MRT pada tahun 2017. Setiap bulannya CV. MRT telah membayar PPh final 1% ke Bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara. Kemudian penyetoran dan pelaporan PPh Badan Final CV. MRT telah dilakukan sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan pada akhir Tahun Pajak CV. MRT telah melaporkan SPT Tahunan Badan sesuai dengan PMK No 107/PMK.011/2013.
G Government Regulation (PP) Number 46 of 2013 is a policy made by the government for tax payers who have gross circulation below Rp 4.8 billion, especially for UMKM Tax Payers at a rate of 1% and are final. Writing this Final Project Report aims to find out and explain the implementation of Government Regulation (PP) Number 46 of 2013 in the calculation of Income Tax (PPh) in 2017 on the CV. MRT. The method used in writing this Final Project Report is a method of direct observation, literature and interviews. The results of writing this Final Project Report indicate that the implementation of Government Regulation (PP) Number 46 of 2013 in calculating the income tax (PPh) of the body in 2017 on the CV. MRT has run well and has been in accordance with Government Regulation Number 46 of 2013. This can be seen through the awareness of CV. MRT that has carried out its tax obligations. Then the writing of this Final Project Report aims to determine the amount of corporate income tax that must be paid by CV. MRT in 2017. Every month CV. MRT has paid 1% final PPh to the Bank appointed by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia as evidenced by Evidence of State Revenue. Then depositing and reporting the Final Agency PPh CV. MRT has been carried out in accordance with Government Regulation No. 46 of 2013 and at the end of the Tax Year CV. MRT has reported the Company's Annual SPT in accordance with PMK No. 107 / PMK.011 / 2013.