DETAIL KOLEKSI

Mekanisme pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai masa Juli-Desember tahun 2016 di PT Mutiara Auction


Oleh : Roy Jianto

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_024.14.077

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Suryadi Fathollah

Subyek : Value-added tax;Tax accounting

Kata Kunci : tax collection system, tax grouping, tax functions

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_-02414077-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_-02414077-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_-02414077-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_-02414077-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_-02414077-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_-02414077-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_-02414077-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2017_TA_PK_-02414077-Lampiran.pdf

P Pajak merupakan iuran wajib pada setiap Wajib Pajak atas Objek Pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikarenakan atas konsumsi barang/jasa kena pajak di daerah pabean sebagai pajak tidak langsung.Tarif PPN saat ini menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. PT MutiaraAuction adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelelangan. PT Mutiara Auction merupakan wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam menjalankan operasinya PT Mutiara Auction banyak melakukan kegiatan yang berhubungan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana saat PT Mutiara Auction melakukan pemberian jasa maka dikenakan Pajak keluaran.Sebaliknya ketika melakukan pembelian maka PT Mutiara Auction berhak melakukan pemungutan Pajak yaitu Pajak Masukan. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut PT Mutiara Auction tahun 2016 sebesar Rp. 59.828.453. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa PT Mutiara Auction melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PER-28/PJ/2012 atas perubahan PER-49/PJ/2011, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PMK No.80/PMK.03/2010. Dan penjurnalan PT Mutiara Auction telah sesuai dngan prinsip akuntansi.

T Tax shall be a compulsory duty on each Taxpayer of his Taxable Object and theresults shall be surrendered to the state. Value Added Tax (VAT) is a tax due to theconsumption of goods / services subject to tax in the customs area as an indirect tax. Thecurrent VAT rates use a single rate of 10%. PT Mutiara Auction is a company engaged in auction services. PT Mutiara Auction is a taxpayer who has qualified as subject of Value Added Tax (VAT). In carrying out its operation PT Mutiara Auction conduct many activities related to services payable Value Added Tax (VAT) where when PT Mutiara Auction conduct service provision then subject to Output Tax. Conversely when making a purchase then PT Mutiara Auction reserves the right to collect taxes namely Input Tax.The amount of Value Added Tax (VAT) collected by PT Mutiara Auction in 2016 is Rp.59.828.453. The results of this study indicate that PT Mutiara Auction executes thecollection of Value Added Tax in accordance with PER-49 / PJ / 2012 for the amendment and reporting of Value Added Tax in accordance with PMK No.80 / PMK.03 / 2010. And PT Mutiara Auction jewelry has been in accordance with accounting principles.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?