DETAIL KOLEKSI

Akuntabilitas direksi terkait penanganan kepailitan oleh kurator ditinjau dari perspektif Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Oleh : Septiyani

Info Katalog

Nomor Panggil : 110161014

Subyek : Banks and Banking - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Kata Kunci : accountability, director, bankruptcy, curator.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110161014_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TS_MHK_110161014_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TS_MHK_110161014_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TS_MHK_110161014_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TS_MHK_110161014_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TS_MHK_110161014_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TS_MHK_110161014_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TS_MHK_110161014_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TS_MHK_110161014_Lampiran.pdf

P Perseroan sebagai perusahaan publik yang menerapkan pilar akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan untuk menunjukan pengelolaan Perseroan dilakukan dengan benar, terukur dan sesuai kepentingan Perseroan, tanpa mengesampingkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam ketentuan Pasal 104 ayat (2) UUPT bahwa dalam hal kepailitan, terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Setelah ditetapkan putusan pailit terhadap perseroan terbatas oleh pengadilan yang tercantum dalam pasal 67 ayat (1) UUKPKPU menimbulkan adanya peralihan kewenangan dan peralihan tanggung jawab dari direksi perseroan terbatas terhadap kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Yang menjadi permasalahan yakni, bagaimana tanggung jawab direksi terhadap suatu perseroan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas tentang tanggung jawab direksi dan akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit yang dikaitkan dengan Pasal 104 ayat (2) UUPT. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dengan cara pengumpulan dan sistematis bahan-bahan hukum yang diperoleh untuk kemudian dianalisis. Hasil penelitian (1), akuntabilitas direksi terkait dalam hal kepailitan yaitu penetapan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing-masing bagian dalam Perseroan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, serta perannya dalam kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian (2), akibat hukum dari putusan kepailitan oleh pengadilan niaga, hasil Putusan Pengadilan Niaga mengenai pengabulan atau penolakan terhadap Perjanjian Perdamaian yang melakukan pelunasan utang kreditur maka dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?