DETAIL KOLEKSI

Akibat hukum tidak dilaksanakannya eksekusi hak tanggungan sebagai dasar menolak permohonan pailit (Studi kasus putusan nomor 522k/Pdt.Sus/2012 Jo. 02 / Pailit / 2012/ Pn.Smg)

1.0


Oleh : Abram Emmon Tarigan

Info Katalog

Subyek : Bankruptcy - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : bankruptcy

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110150040_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110150040_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110150040_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_110150040_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110150040_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110150040_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110150040_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110150040_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_110150040_Lampiran.pdf

D Dalam setiap penulisan karya ilmiah mempunyai suatu tujuan yang hendak dicapai. Demikian halnya dalam penulisan tesis ini mempunyai tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian secara langsung pada obyek permasalahan. Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan alasan PT. Bank Internasional Indonesia selaku kreditor pemegang hak tanggungan mengajukan permohonan pailit bagi CV. Mahkota Mas Pratama, menganalisis akibat hukum tidak dilaksanakan eksekusi hak tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 522K/Pdt.Sus/2012 jo 02/Pailit/2012/ PN.Smg) dan menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan kepailitan pada Putusan Nomor 522K/Pdt.Sus/2012. Ruang lingkup penulisan tesis ini adalah untuk menguraikan mengapa PT. Bank Internasional Indonesia selaku kreditor pemegang hak tanggungan mengajukan permohonan pailit bagi CV. Mahkota Mas Pratama, menguraikan bagaimana akibat hukum tidak dilaksanakan eksekusi hak tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 522K/Pdt.Sus/2012 jo 02/Pailit/2012/ PN.Smg)” dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan kepailitan pada Putusan Nomor 522K/Pdt.Sus/2012. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan alasan agar dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apa dan bagaimana hukum mengenai peristiwa atau masalah tertentu serta agar melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?