DETAIL KOLEKSI

Kepastian hukum dan implementasi pendaftaran merek terkenal flm berdasarkan asas first to file (Studi pada putusan nomor : 10/pdt.sus- merek/2019/pn.niaga.jkt.pst)


Oleh : Yuliani Diah Setianingrum

Info Katalog

Subyek : Conflict of laws - Trademarks

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Syarifuddin

Kata Kunci : legal certainty, law implementation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011810036_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TS_MHK_110011810036_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TS_MHK_110011810036_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TS_MHK_110011810036_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TS_MHK_110011810036_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2021_TS_MHK_110011810036_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2021_TS_MHK_110011810036_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2021_TS_MHK_110011810036_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TS_MHK_110011810036_Lampiran.pdf

P Pendaftaran merek merupakan bentuk perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian hukum, oleh karena itu menurut sistem konstitutif yang dianut oleh menentukan bahwa hak merek hanya dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang apabila didaftarkan. Perlindungan hukum merek yang diberikan baik kepada merek asing atau merek lokal, terkenal atau tidak terkenal hanya diberikan kepada merek terdaftar. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG secara tegas menyatakan bahwa: “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”. Kasus nyata yang terjadi dalam sengketa merek terkenal adalah pada Hak Merek Terkenal yaitu merek FLM. Permasalahannya adalah1) bagaimanakah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberi kepastian hukum terhadap merek FLM ? dan 2) bagaimana implementasinya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap kepastian hukum ?. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Putusan 10/PDT.SUS-MEREK/2019/PN. NIAGA. JKT.PST, yang menolak permohonan pembatalan merek terkenal FLM milik Polo Motorrad Und Sportswear GmbH, untuk membatalkan merek “FLM” milik John Andi Wibowo adalah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian TRIPs. Merek FLM milik Polo Motorrad Und Sportswear GmbH adalah merupakan merek terkenal yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum berupa perlindungan hak atas merek., Akan tetapi dikarenakan dalam Putusan Nomor : 10/PDT.SUS-MEREK/2019/PN. NIAGA. JKT.PST permohonan pembatalan merek FLM milik John Andi Wibowo ditolak, maka dalam hal ini Polo Motorrad Und Sportswear GmbH selaku pemilik merek FLM guna mendapatkan kepastian hukum maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Implementasinya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap kepastian hukum mengenai sengketa merek terkenal LFM maka kepastian hukum terhadap perlindungan merek terkenal tidak didapatkan oleh Polo Motorrad Und Sportswear GmbH selaku pemilik hak atas merek terkenal FLM tersebut, karena majelis hakim menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Polo Motorrad Und Sportswear GmbH selaku pemilik hak atas merek FLM tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?