DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis atas pembatalan putusan BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan Nomor: 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst)


Oleh : Dinda Damayanti

Info Katalog

Subyek : Industrial arbitration

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ramlan Ginting

Kata Kunci : civil law, arbitration, cancellation of arbitral award, legal certainty

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011710002_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TS_MHK_110011710002_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TS_MHK_110011710002_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TS_MHK_110011710002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TS_MHK_110011710002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TS_MHK_110011710002_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TS_MHK_110011710002_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TS_MHK_110011710002_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TS_MHK_110011710002_Lampiran.pdf

A Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang diselesaikan diluar pengadilan yang diminati oleh banyak pengusaha, karena dianggap lebih efektif, efeisien, dan tertutup. Namun walaupun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat akan tetapi apabila terdapat kekurangan terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri. Hal ini yang menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian terhadap pembatalan putusan arbitrase yang dituangkan dalam Tesis dengan judul Tinjauan Yuridis Atas Pembatalan Putusan BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No: 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst) Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai: Pertama, bagaimana bentuk kepastian hukum bagi para pihak terhadap pembatalan sengketa bisnis melalui arbitrase Kedua, bagaimanakah penggunaan pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 sebagai alasan-alasan tertentu pembatalan putusan arbitrase yang diputus Bani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk menjawab permasalahan diatas dilakukan Pertama, dengan ditandatanganinya suatu perjanjian yang di dalamnya memuat klausul penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase maka kedua belah pihak pada saat itu juga perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sehingga upaya lain atau tindakan lain selain yang diatur di dalam ketentuan peratura tersebut merupakan suatu pelanggaran undang-undang, Kedua, Pembatalan Putusan Arbitrase berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah diatur pada bab VII pada pasal 70 sampai dengan pasal 72 mengenai putusan arbitrase adapun unsur-unsur pembatalan Pasal 70 yang memenuhi dalam pokok permasalahan penggunaan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 sebagai alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase nasional di Lembaga Peradilan Indonesia ditemukannya dokumen bersifat menentukan yang disemnbunyikan oleh pihak sebagaimana ketentuan Pasal 70 huruf B Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yang mana menjadi dasar pembatalan putusan Arbitrase pada kasus ini.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?