DETAIL KOLEKSI

Kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin lingkungan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XIII/2020 tentang undang-undang cipta kerja


Oleh : Nafla Setya Fahira

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Local government;Environmental impact statements - Law and legislation

Kata Kunci : regional autonomy law ,environmental permit.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 1.-2023_TA_SHK_010001900438_-Halaman-judul.pdf
2. 2023_TA_SHK_010001900438_-Lembar-pengesahan..pdf
3. 2023_TA_SHK_010001900438_-Bab_1_Pendahuluan..pdf
4. 2023_TA_SHK_010001900438_-Bab-2_Tinjauan-Literatur..pdf 14
5. 2023_TA_SHK_010001900438_-Bab-3_Metodologi-Penelitian..pdf
6. 2023_TA_SHK_010001900438_-Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan..pdf
7. 7.-2023_TA_SHK_010001900438_-Bab-5_Penutup.pdf
8. 8.-2023_TA_SHK_010001900438_-Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_SHK_010001900438_-Lampiran,-Riwayat-Hidup..pdf

I Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keanekaragaman yang sangat besar Budaya dan Kelimpahan Sumber Daya Alam (SDA). Berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Maka, atas dasar itu kemudian pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola segala potensi sumber daya alam di Indonesia dengan berorientasi pada kemakmuran rakyat. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan Pemerintah Daerah diresentralisasi kepada Pemerintah Pusat. Hal ini yang kemudian berujung pada pengujian undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimanakah pemberian izin lingkungan sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang- Undang Cipta Kerja dan Bagaimanakah kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin lingkungan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Permasalahan ini akan dijawab secara Normatif dan dikaji dengan pendekatan undang-undang yang bersifat Deskriptif Analisis menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada tereduksinya peranan aktif masyarakat dalam proses pengurusan perizinan pemanfaatan lingkuhan hidup. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja telah mendebirokratisasi kewenangan Pemerintah Daerah. Atas hal yang bersifat fundamental ini penulis menyuguhkan rekomendasi kepada pemerintah mempertimbangkan dan kemudian meninjau ulang regulasi tersebut karena terdapat banyaknya Pasal yang subtansinya bertolak belakang dengan penjagan kelestarian lingkungan

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?