DETAIL KOLEKSI

Tinjauan Yuridis kebijakan padat karya tunai (Cash for Work) dalam penggunaan dana desa tahun 2019 (studi penelitian: Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah)


Oleh : Pryanka Diah Saraswati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/079

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Local goverment - Budget;Local government - Law and legislation

Kata Kunci : regional autonomy law, village funds, cash intensive work.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600287_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600287_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600287_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600287_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600287_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600287_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600287_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600287_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600287_Lampiran.pdf

D Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang membutuhkan sumber pendapatan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Dana Desa merupakan salah satu dari pendapatan Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, Pemerintah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 30% dalam bidang Pembangunan Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai pada Tahun 2019. Pokok Permasalahan; (1) Bagaimanakah pelaksanaan Kebijakan Padat Karya Tunai (Cash For Work) dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dan (2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Kebijakan Padat Karya Tunai (Cash For Work) di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Padat Karya Tunai dalam penggunaan Dana Desa di Desa Kahuman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hanya menggunakan 20% Dana Desa dalam bidang Pembangunan untuk Padat Karya Tunai dan kendala yang dihadapi karena pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan arahan dan tahapan teknis untuk mencantumkan anggaran biaya Padat Karya Tunai dalam APBDes dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memberikan instruksi secara resmi kepada Desa untuk menggunakan Dana Desa 30% dalam bidang pembangunan digunakan untuk Padat Karya Tunai.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?