Analisis penerapan e-bupot pph unifikasi sesuai peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-24/PJ/2021 pada PT XYZ
S Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan e-Bupot Unifikasi PPh Pasal 23 pada PT XYZ. Untuk mengetahui dan menganalisis yang menjadi kendala pada penerapan e-Bupot 23/26 maupun e-Bupot Unifikasi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan studi kepustakaan dengan pihak terkait.Berdasarkan hasil penelitian Penerapan e-Bupot 23/26 maupun e-Bupot Unifikasi mengenai PPh Pasal 23 pada PT XYZ belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PER-24/PJ/2021, adapun juga penyetoran pajak belum sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu 242/PMK.03/2014, serta pelaporan pajak belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
I In accordance with the problems posed in the research, the purpose of this research is to find out the mechanism for implementing the Withholding, Deposit, and Reporting of e-Bupot Unification PPh Article 23 at PT XYZ. To find out and analyze the obstacles to the implementation of e-Bupot 23/26 and e-Bupot Unification. This research method uses a descriptive approach. Data collection techniques with documentation and literature study with related parties.Based on the results of research, the application of e-Bupot 23/26 and e-Bupot Unification regarding Income Tax Article 23 at PT XYZ is not in accordance with the applicable laws and regulations, namely PER-24/PJ/2021, as for tax payments not in accordance with applicable regulations. namely 242/PMK.03/2014, and tax reporting is not in accordance with Law Number 7 of 2021.