DETAIL KOLEKSI

Kebisingan di lingkungan kerja dan upaya pengendaliannya di PLTU Muara Karang


Oleh : Fajar Karunia Pratama

Info Katalog

Nomor Panggil : -

Penerbit : FALTL - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2001

Pembimbing 1 : Haryoto Kusnoputranto

Pembimbing 2 : Sintorini

Subyek : Noise - Environmental aspects

Kata Kunci : noise level, noise measure, PLTU Muara Karang

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2001_TA_STL_08295019_Halaman-judul.pdf
2. 2001_TA_STL_08295019_Lembar-pengesahan.pdf
3. 2001_TA_STL_08295019_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2001_TA_STL_08295019_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2001_TA_STL_08295019_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2001_TA_STL_08295019_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2001_TA_STL_08295019_Bab-5_Kesimpulan-dan-saran.pdf
8. 2001_TA_STL_08295019_Daftar-pustaka.pdf
9. 2001_TA_STL_08295019_Lampiran.pdf

P Pada proses penyediaan listrik di PLTU banyak menggunakan mesin produksi yang berukuran besar, diantaranya boiler, turbin, evaporator, dan lain-lain. Banyaknya mesin-mesin ini dan besamya ukuran mesin-mesin ini, maka mesin-mesin ini juga menimbulkan bising pada saat proses penyediaan listrik dan ini sangat berbahaya bagi para pekeqa. Didalam bidang kesehatan dan keselamatan keqa (K3) kebisingan mesin industri merupakan salah satu faktor yang berbahaya bagi para pekerja disekitamya.Menurut keputusan rr›enteri tenaga keija nomor.kep-51/MEN/1999, kebisingan adalah semua suara yang tdak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan tujuan mengetahui proses kerja, tingkat bising, pengaruh kebisingan, dan upaya pengendalian kebisingan pada PLTU Muara Karang.Pengukuran ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data mengenai kebisingan di PLTU Muara Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengukuran tingkat kebisingan di tempat-tempat yang mengeluarkan suara dengan intensitas tinggi. Alat yang dipakai untuk pengukuran adalah sound level meter, wawancara dengan kuesioner kepada para karyawan yang bekerja disekitar lokasi kebisingan dan manajer unit bagian K3, observasi terhadap sarana penanggulangan resiko dan bahaya akibat kebisingan.Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kebisingan di PLTU Muara Karang masih dibawah baku mutu yang telah ditetapkan oleh keputusan Menteri tenaga keqa no.51/1999, yaitu sebesar 85 dBA untuk kantor dengan waktu pemajanan 8 jam/hari dan 88 dBA untuk mesin produksi dengan waktu pemajanan 4 jam/hari. Selain dari perhitungan tidak berpengaruhnya kebisingan terhadap para pekerja ini juga di dapati dari hasil kuesioner yang dibagikan kepada para pekeija di lokasi bising dan wawancara kepada pimpinan bagian K-3.Tidak berpengaruhnya kebisingan terhadap para pekerja yang di timbulkan oleh mesin-mesin tersebut disebabkan oleh beberapa program atau kebijakan, diantaranya yaitu: pengendalian kebisingan, pembagian alat pelindung pada pekerja, pelatihan, dan penyimpanan data. Program atau kebijaksanaan tersebut telah dilaksanakan oleh PLTU Muara Karang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PLTU Muara Karang terhadap pekerjanya. Disarankan agar pengawasan dan pengukuran kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin produksi pada PLTU Muara Karang dapat mengacu pada keputusan Menteri tenaga kerja no.51/1999, yaitu sebesar 85 dBA untuk kantor dengan waktu pemajanan 8 jam/hari dan 88 dBA untuk mesin produksi dengan waktu pemajanan 4 jam/hari

I In supplying electricity in Steam Power Plant, various big production machines were used, such as boiler, turbine, and so fourth. The electricity, and it is very dangerous for employees. In work safety and security, industrial machines noise is one dangerous factor for employees.According to Labor Minister decree No: Kep-51/MENAKER/1999, noise is all undesirable sound come from production machines that in certain level could cause in hearing interfering. Noise measure aimed to know work process, noise level, noise impact, and controlling in Muara Karang Steam Power Plant.Collecting noise data at Muara Karang Steam Power Plant did this Measure.The data was collected by measuring noise level in high-intensity work environment. The tools used in such measure are sound level meter, interview with employees by a questionnaire form in such location and K-3 manager, observation on tools for resolving risk and danger of the noise.The result of this research show that noise level at Muara Karang Steam Power Plant was still under the quality standard determined by Labor Minister, 85 dB(A) for office with sharpening time of 8 hours / day, and 88 dB(A) for production machines with sharpening time of 4 hours / day. In addition from questionnaire and interview with K-3 manager, it could be seen that noise level has no impact on employees.Such conditions were as caused by some programs or policies, such as; noise control, giving protection tool to employees, training, and data storage. Such programs or policies has been implemented by Muara Karang Steam Power Plant properly. It suggest that Muara Karang Staema Power Plant refers to Labor Minister decree No: Kep-51/MENAKER/1999 in inspecting and measuring its noise level, that is 85 dB(A) for office with sharpening time of 8 hours / day, and 88 dB(A) for production machines with sharpening time of 4 hours / day.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?