DETAIL KOLEKSI

Kajian tingkat kebisingan Dermaga III Pelabuhan Merak, Cilegon

5.0


Oleh : Achmad Kamal

Info Katalog

Penerbit : FALTL - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Hernani Yulinawati

Pembimbing 2 : Riana Ayu Kusumadewi

Subyek : Noise pollution

Kata Kunci : noise level, Lsm, port, new normal, noise contours

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_STL_082001500001_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_STL_082001500001_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_STL_082001500001_Bab-1_Pendahuluan.pdf 6
4. 2020_TA_STL_082001500001_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_STL_082001500001_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_STL_082001500001_Bab-4_Hasil-Dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_STL_082001500001_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_STL_082001500001_Daftar-pustaka.pdf
9. 2020_TA_STL_082001500001_Lampiran.pdf

P Pelabuhan Merak merupakan pelabuhan utama penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Pelabuhan ini sangat vital karena menggerakkan roda ekonomi Indonesia. Pada penelitian ini, dilakukan kajian tingkat kebisingan diDermaga III Pelabuhan Merak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan dari aktivitas dermaga untuk dibandingkan dengan baku mutu tingkat kebisingan KepMen LH No. 48/1996 yaitu sebesar 70 dB(A). Data primer berupa tingkat kebisingan Leq dilakukan di 7 titik sampling di area Dermaga III menggunakan alat Sound Level Meter. Data sekunder meliputi jadwal dan jenis kapal yang masuk, serta layout Dermaga III Pelabuhan Merak. Waktu sampling dilakukan selama 2 minggu (8-21 Juni 2020) pada saat diberlakukannya masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengukuran mewakili aktivitas 24 jam, yaitu siang hari selama 16 jam (06.00-22.00 WIB) dan malam hari selama 8 jam (22.00-06.00 WIB). Hasil penelitian menunjukkan tingkat kebisingan yang tinggi hampir terjadi di semua titik yaitu berkisar 68,2-79,7 dB(A). Sumber kebisingan utama diakibatkan oleh aktivitas kapal dan kendaraan. Berdasarkan visualisasi kebisingan di 7 titik sampling, hampir semua pengukuran telah melebihi 70 dB(A). Peta kontur kebisingan menunjukkan kebisingan tertinggi berada pada titik 5 (pintu masuk/keluar kendaraan ke kapal). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas di Dermaga III Pelabuhan Merak telah melebihi baku mutu KepMen LH No. 48/1996 yaitu sebesar >70 dB(A). Upaya pembatasan kecepatan kendaraan dan penggantian mesin crane dari diesel menjadi elektrik sudah diterapkan Pelabuhan Merak namun belum dapat mengurangi dampak kebisingan yang dihasilkan. Alternatif yang dapat diterapkan di Dermaga III Pelabuhan Merak adalah dengan menggunakan penghalang (barrier) berupa dinding atau kaca di sekitar dermaga.

M Merak Port is the main ferry port connecting Java and Sumatra. This port is vital because it drives the Indonesian economy. In this study, a noise level study was conducted at Pier III of Merak Harbor. This study aims to analyze the noise level of the pier activities to be compared with the standard noise level of the Minister ofEnvironment Decree No. 48 of 1996, which is 70 dB (A). Primary data in the form of Leq noise levels were carried out at 7 sampling points in the Pier III area using a Sound Level Meter. Secondary data includes the schedule and type of incoming vessels, as well as the layout of Pier III of Merak Port. Sampling time is 2 weeks (8-21 June 2020) during the implementation of the new normal adaptation period to prevent the spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). This measurement represents 24-hour activity, namely during the day for 16 hours (06.00-22.00 WIB) and at night for 8 hours (22.00-06.00 WIB). The results showed that high noise levels almost occurred at all points ranging from 68.2 to 79.7 dB (A). The main noise sources are caused by ship and vehicle activity. Based on the visualization of noise at 7 sampling points, almost all measurements have exceeded 70 dB (A). The noise contour map shows that the highest noise is at point 5 (vehicles entering / exiting ships). The conclusion is that the noise level due to activities at Pier III of Merak Port has exceeded the quality standard according to the Decree of the Minister of Environment No. 48 of 1996, namely 70 dB (A). Efforts to limit vehicle speed and change the crane engine from diesel to electricity have been made but have not been able to reduce the impact of the resulting noise. An alternative that can be applied is to use a barrier in the form of a wall or glass structure around the pier.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?