Analisis yuridis “bukti permulaan yang cukup†terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (Studi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 138/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel)
P Praperadilan yang diatur pada Pasal 1 angka 10 KUHAP ialah sebuah lembaga yang memiliki peranan untuk mengawasi perbuatan yang dilaksanakan oleh instasi kepolisian sebagai penyidik dan instansi kejaksaan sebagai penuntut umum. Hal ini diterapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah pertimbangan hukum hakim praperadilan yang menyatakan sahnya penentuan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Apakah yang menjadi tolok ukur dalam menilai adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya memberikan gambaran disertai penjelasan secara sistematis tentang tindak pidana pencucian uang dalam praperadilan. Data yang digunakan adalah data primer. Berdasarkan analisis diatas bahwa: Pertimbangan hakim terkait penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sesuai dengan KUHAP dan peraturan-peraturan terkait lainnya, karena “bukti permulaan yang cukup†tidak sah. Bukti permulaan yang cukup ialah bukti dasar dalam menentukan suatu individu dianggap sebagai tersangka. Bukti permulaan yang cukup diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.