Perampasan barang bukti untuk negara terhadap tindak pidana narkotika (studi putusan Nomor: 342/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt.)
S Saat ini, narkoba disalahgunakan guna dikonsumsi, diedarkan dan dipasarkan tanpa mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang. Peredaran narkotika tanpa izin atau secara illegal ini banyak dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengaturan terhadap suatu Penyitaan dan perampasan untuk barang bukti pada suatu tindak pidana narkotika telah terdapat atur hukumnya yaitu terdapat pada Pasal 87 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus Putusan Nomor 342/Pid.Sus12022/PN.Jkt.Brt, harta pribadi milik terdakwa dirampas oleh negara yang mengakibatkan kerugian materil bagi terdakwa. Berdasarkan analisis dari Putusan Nomor 342/Pid.Sus/20221PN.Jkt.Brt, pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan putusan hakim pada putusan Nomor: 342/Pid.SusI2022/PN.Jkt.Brt apabila dikaitkan dengan Prosedur Pembuktian yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 2) Bagaimanakah penjatuhan putusan hakim pada putusan Nomor: 342/Pid.Sus/2022PN.Jkt.Brt yang sudah inkracht terhadap gugatan perdata nomor 895/Pdt.Bth/2022/PN.JKT.BRT. tipe dalam penelitian ini adalah yundis norrnatif, berbahan hukum data sekunder dengan studi kepustakaan, dianalisis dengan kualitatif dan ditarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil dart penelitian ini adalah putusan tindak pidana narkotika Nomor: 342iPid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt. yang telah melakukan perampasan barang bukti untuk Negara berupa harta pribadi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.