Tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh ibu terhadap anak yang masih di dalam kandungan yang diputus dengan pasal 77a Undang-Undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (studi kasus Putusan Nomor 569/Pid.Sus /2017/PN Trg)
T Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan Oleh Ibu Terhadap Anak yang masih Didalam Kandungan yang Diputus Dengan Pasal 77a Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mengangkat kasus Putusan Nomor 569/Pid.Sus /2017/PN Trg. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh ibu terhadap anak yang masih didalam kandungan memenuhi unsur atau tidak Pasal 77a Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan “(Studi Kasus Putusan nomor 569/Pid.Sus /2017/PN Trg) 2) Bagaimana bentuk penyertaan di dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh ibu terhadap anak yang masih didalam kandungan â€(Studi Kasus Putusan nomor 569/Pid.Sus /2017/PN Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Bahwa perbuatan pelaku tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh ibu terhadap anak yang masih didalam kandungan tidak memenuhi “Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak†dikarenakan unsur “setiap orang†dalam kasus ini tidak terpenuhi. 2) Bentuk penyertaan yang terdapat didalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh ibu terhadap anak yang masih didalam kandungan yaitu Turut Serta, yang diatur didalam “Pasal 55 KUHP.†Hasil perbuatan yang dilakukan terdakwa diancam Pasal 342KUHP.