Kajian yuridis pemberian izin usaha pertambangan khusus mineral (logam emas) kepada PT Emas Mineral Murni (studi kasus Kabupaten Nagan Raya Nomor : 241/G/LH/2018/PTUN-JKT)
D Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini, apakah tahap pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya kepada PT Emas Mineral Murni sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta apakah isi amar putusan nomor: 241/G/LH/2018/PTUN-JKT sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk menjawab menggunakan metode penelitian secara yuridis, data yang digunakan data sekunder, data kemudian dianalisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dari penelitian ini menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa tahap pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan Nomor SK: 66/1/IUP/PMA/2017 untuk PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Nagan Raya serta putusan dengan nomor: 241/G/LH/2018/PTUN-JKT tidak sesuai Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh tepatnya Pasal 4 Jo. Lampiran Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh (Sub Urusan Mineral dan Batubara).