Kajian yuridis kegiatan usaha pertambangan emas di atas tanah ulayat masyarakat adat suku amungme dan kamoro oleh PT Freeport Indonesia
T Tanah memiliki peranan penting dalam mempengaruhi kehidupan orang banyak. Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia di atas tanah hak milik adat suku Amungme dan Kamoro di Timika terjadi pada tahun 1967. Freeport mulai masuk dan beroperasi di tanah Papua dengan membuka pertambangan Ertsberg. Freeport beroperasi untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi tambang. Bagi masyarakat suku Amungme dan Kamoro kehidupan sehari-hari mereka tidak dapat dipisahkan dari tanah yang mempunyai nilai budaya yang dianggap oleh masyarakat adat sebagai ibu yang melahirkan dan memberikan kehidupan dan melanjutkan keturunan. Permasalahan yang diangkat adalah 1. Apakah kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia di atas tanah ulayat masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro yang tanahnya digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan oleh PT Freeport Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data dianalisis dengan kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia di atas tanah ulayat masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara karena dilakukan tanpa melibatkan dan tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro yang tanahnya digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan oleh PT Freeport Indonesia, PT Freeport dan Pemerintah harus mengganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan lagi.
L Land plays an important role in influencing the lives of many people. Mining activities carried out by PT Freeport Indonesia on the customary land of the Amungme and Kamoro tribes in Timika occurred in 1967. Freeport began to enter and operate in Papua by opening the Ertsberg mine. Freeport operates for the purposes of mining exploration and exploitation. For the Amungme and Kamoro tribes, their daily lives cannot be separated from the land which has cultural values ​​that are considered by the indigenous people as a mother who gives birth and gives life and continues the lineage. The problems raised are 1. Are the mining business activities carried out by PT Freeport Indonesia on the customary land of the Amungme and Kamoro tribes in accordance with Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining, and 2. How is the legal protection for the Amungme and Kamoro tribes whose land is used for mining business activities by PT Freeport Indonesia based on Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining. The type of research used is normative research with a descriptive analytical research nature. The data used in this study are secondary data and primary data. The data were analyzed qualitatively with deductive conclusions drawn. The conclusion of this study is that the mining business activities carried out by PT Freeport Indonesia on the customary land of the Amungme and Kamoro indigenous peoples are not in accordance with the provisions of Article 135 of Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining because they are carried out without involving and without obtaining the consent of the indigenous peoples as the owners of customary rights. Legal protection for the Amungme and Kamoro indigenous peoples whose land is used for mining business activities by PT Freeport Indonesia, PT Freeport and the Government must compensate in accordance with the provisions of Article 145 of Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining so that no party feels disadvantaged again.