Tanggung jawab manajer investasi terhadap pemegang unit penyertaan terkait pembubaran reksa dana berdasarkan peraturan di sektor pasar modal
P Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi mewajibkan manajer investasi dalam memberikan materi pemasaran untuk memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada nasabah, bahkan dilarang untuk memuat kesan dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko. Namun, dalam prakteknya, masih ada manajer investasi yang memasarkan Reksa Dana diiringi dengan penawaran pengembalian tetap. Permasalahan yang diangkat adalah apakah tindakan penawaran pengembalian tetap terhadap calon pemegang unit penyertaan oleh manajer investasi melanggar peraturan di sektor pasar modal dan bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap pengembalian dana investasi pemegang unit penyertaan akibat pembubaran Reksa Dana. Penelitian ini menggunakan tipe normatif, yang bersifat deskriptif dengan jenis data sekunder. Penelitian akan dianalisis dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Tindakan penawaran pengembalian tetap (fixed return) dalam pemasaran Reksa Dana telah melanggar ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat 2 huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, yaitu Minna Padi Aset Manajemen selaku manajer investasi.