DETAIL KOLEKSI

Analisis pentingnya metode pemberian fasilitas perpajakan dalam Undang-Undang Omnibus Law sebagai upaya penguatan ekonomi

2.0


Oleh : Ahmad Muzayin

Info Katalog

Subyek : Cab and omnibus service - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Kata Kunci : omnibus law, law of the republic of indonesia no. 11 of 2020 on job creation, taxes

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011800002_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2021_TS_MHK_110011800002_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2021_TS_MHK_110011800002_Bab-1_Pendahuluan.pdf 30
4. 2021_TS_MHK_110011800002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 60
5. 2021_TS_MHK_110011800002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 31
6. 2021_TS_MHK_110011800002_Bab-4_Pembahasan.pdf 91
7. 2021_TS_MHK_110011800002_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2021_TS_MHK_110011800002_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2021_TS_MHK_110011800002_Lampiran.pdf 1

K Konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja. Metode pembentukan hukum Omnibus Law memiliki beberapa manfaat karena pada dasarnya Omnibus Law bukan peraturan baru yang asing tetapi merupakan peraturan untuk mensikronkan satu bidang yang sama dengan aturan yang berbeda-beda. Pemerintah berkepentingan untuk mengatur semua sektor seperti tersebut di atas dalam satu undang-undang untuk tujuan meningkatkan investasi di Indonesia. Hal ini yang mendasari terobosan hukum dalam bentuk Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dan memperbaiki indeks regulasi di Indonesia yang masih rendah. Ketentuan dan fasilitas perpajakan baru dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan reformasi pajak terhadap Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), serta Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perspektif teori keadilan hukum, maka reformasi pajak dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah ketentuan dan fasilitas perpajakan yang memberikan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, yaitu tetap terjaganya kepentingan pemerintah terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kepentingan kemudahan berusaha/berinvestasi di Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?