DETAIL KOLEKSI

Perbandingan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terkenal asing berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum lnggris


Oleh : Sartika Prasila Fabanyo

Info Katalog

Subyek : Trademarks (International law);Trademarks - Law and legislation - Indonesia

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Kata Kunci : brand protection, foreign famous mark protection, indonesian law, english law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_MHK_110011810013_Halaman-judul.pdf 10
2. 2021_TA_MHK_110011810013_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TA_MHK_110011810013_Bab-1_Pendahuluan.pdf 25
4. 2021_TA_MHK_110011810013_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 47
5. 2021_TA_MHK_110011810013_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 33
6. 2021_TA_MHK_110011810013_Bab-4_Pembahasan.pdf 9
7. 2021_TA_MHK_110011810013_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2021_TA_MHK_110011810013_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2021_TA_MHK_110011810013_Lampiran.pdf 1

M Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam era perkembangan dunia perdagangan. Suatu merek merupakan asset suatu perusahaan terlebih jika merek tersebut terkenal. Merek yang pada awalnya digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang, namun pada perkembangannya digunakan pula untuk menghindarkan terjadinya peniruan, pemalsuan maupun pembajakan. Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya pemalsuan dan pembajakan merek adalah dengan selalu berusaha untuk menyelaraskan peraturan perundang- undangan mereknya dengan peraturan yang berlaku secara internasional. Perlindungan Merek Terkenal Asing pertama kali diadakah pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris yang terus direvisi. Beberapa persetujuan dan kesepakatan tentang perdagangan dunia yang berdasar pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek dihasilkan, diantaranya adalah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs), The World of Intellectual Property Organization (WIPO), Trademark Law Treaty (TLT) yang telah diratifikasi Indonesia dan Inggris, selain itu Inggris meratifikasi The Madrid Protocol dan Nice Agreement. Sebagai konsekuensi, peserta konvensi-konvensi Internasional ini wajib untuk mengharmonisasikan hukum mereknya dengan hukum merek secara internasional. Indonesia telah merevisi peraturan perundang-undangannya melalui Undang-Undang Mereknya dan terakhir pada tahun 2016 dengan beberapa Keputusan Presiden yang dihasilkan. Begitu pula dengan Inggris yang juga merevisi Undang- Undang mereknya dan terakhir pada tahun 1994. Secara umum pelanggaran merek kedua negara tersebut adalah sama. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan bersiat logika deduktif.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?