Analisis hukum pembuktian pembatalan pendaftaran hak kekayaan atas intelektual desain industri studi hukum (analisis putusan no.30 Pk/Pdt.Sus-Hki/2017)
A Analisis Hukum Pembuktian Pembatalan Pendaftaran Hak Kekayaan Atas Intelektual Desain Industri Studi Hukum (analisis putusan No. 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). Definisi desain industri yaitu suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi atau komposisi garis-garis atau warna-warna tiga dimensi yang dapat memberikan rupa atau penampilan khusus suatu barang yang diproduksi secara masal. Desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), HKI merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual/ kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi. Hukum Industri Desain di Indonesia diatur oleh undang-undang No. 31/2000. Jenis penelitian yang dipakai dalam tesis ini pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif, maksudnya adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 31/2000 tentang desain industri, serta dikaitkan dengan kasus penelitian. Banyak sekali subyek hukum yang melakukan pembatalan desain industri karena desain industri yang mereka miliki sudah dipakai oleh subyek hukum lain sehingga menimbulkan kerugian dan rasa ketidakadilan. Kesimpulannya adalah pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukan apabila syarat yang ada di pasal 2 dan 3 Undang-undang desain industri tidak terpenuhi, dan para pihak yang mengajukan pembatalan desain industri sesuai yang tercantum dalam pasal 38 Undang-undang No. 31/2000. Permasalahannya dalam penelitian ini, pihak yang berkepentingan membatalkan pendaftaran desain industi tidak dapat membuktikan bukti-bukti yang memenuhi pendaftaran tersebut harus dibatalkan. Dalam penulisan tesis ini penulis mengambil kasus perdata khusus tentang pembatalan desain industri dan hukum pembuktiannya. 33 buku , 2 perundang-undangan.