Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia
I Indonesia yang sedang membangun perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi ekonomi maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting. Upaya pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha secara nyata diwujudkan melalui serangkaian pembaharuan tata regulasi, birokrasi, dan layanan sektor publik bagi terbentuknya iklim usaha kondusif dan berdaya saing. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisis kebijakan PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam aspek peranan hukum dalam pembangunan ekonomi serta untuk menganalisis kebijakan PNBP dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan teori hukum yang berhubungan. Untuk mendukung metode penelitian Yuridis Normatif, Penulis menggunakan Metode Studi Kepustakaan (studi dokumen) yang mana data yang akan diolah dengan metode tersebut adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga dilakukan metode penelitian lapangan dengan melibatkan pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebagai hukum yang berperan dalam pembangunan ekonomi karena telah berperan efektif dan berdampak positif dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.