Politik Hukum pengelolaan kekayaan negara (suatu studi mengenai perlu adanya undang-undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara)
T Tesis ini berjudul: "POLITIK HUKUM PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA" (Suatu Saudi Mengenai) Perlu Adanya Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara). Negara pada dasarnya menguasai Kekayaan Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kenlakmuran rakyat. Hak menguasai Kekayaan Negara tersebut memberikan kewenangan kepada Negara untuk "mengatur" Pengelolaan Kekayaan Negara. Fungsi sebagai pengatur (regulator) diperiukan agar Kekayaan Negara itu dalam penggunaannya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hak mengatur ini merupakan hak publik, sehingga hak tersebut bersifat eksklusif artinya hanya dapat dimiliki oleh Negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak lain. Pengelolaan Kekayaan Negara selama ini belum sebagaimana diharapkan. Negara Republik Indonesia kaya akan sumber daya agraria dan sumber daya alam. Namur, sebagian besar rakyatnya masih hidup daiam kekurangan, sehingga Pengelolaan Kekayaan Negara dinilai belum memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebacaimana di amanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) dan Rasa! 23 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945.Metode Penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan, dengan Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan data skunder atau bahan pustaka, maka tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian ini, maka urgensi kebutuhan akan disusunnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara ini dimaksudkan untuk menyelesaikan kekurangharmonisan peraturan yang mengatur pengelolaan kekayaan negara dikuasai yang menimbulkan permasalahan antar sektoral, antar pemerintah daerah, dan antara pemerintah dengan pihak lain. Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara ini mengatur penyelesaian kekurang harmonisan dan/atau perselisihan dalam pengelolaan kekayaan negara dikuasai dengan memperhatikan aspek sosiologi, ekonomi, ceospasial, ceopolitik, antariksa, ekologi dan keberlanjutan kelestarian lingkuncan. Oieh karena itu, Tesis ini mencoba untuk memaparkan dan menganalisa Peraturan Undang-Undang terkait dengan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Praktik yang berjalan selama ini serta Politik Hukum yang harus ada dalam penyusunan Undang-Undana tentang Pengeloiaan Kekayaan Negara kedepan.