Perlindungan hukum bagi konsumen penghuni apartemen green pramuka city dalam menyampaikan pendapat dan/atau keluhannya berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
P Perlindungan konsumen sangat dibutuhkan dalam hubungan kontraktual antara Konsumen dengan Pengembang. Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia, khususnya ibukota DKI Jakarta mengakibatkan meningkatnya permintaan akan kebutuhan primer yaitu hunian. Padatnya penduduk juga berdampak pada keterbatasan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, untuk mengefektivkan lahan yang terbatas Pengembang membangun hunian vertikal seperti rumah susun. Permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada Konsumen dalam menyampaikan keluhannya dan bagaimana bentuk tanggung jawab serta sanksi bagi Pengembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat dasar penelitian deskriptif dan dianilisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan berdasarkan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan menunjukan bahwa penyampaian pendapat dan/atau keluhan konsumen melalui media sosial merupakan hal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pengembang, dimana seharusnya Pengembang memberikan ganti rugi kepada Konsumen berdasarkan contractual liability. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pengembang adalah pemberian ganti kerugian berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.