Tinjauan yuridis penghunian secara sewa terhadap satuan rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Rusunawa Tambora)
P Pemerintah memenuhi kebutuhan akan hunian dan tempat tinggal bagi MBR membangun rumah susun sewa yang dengan harga sewa murah. Pemda DKI Jakarta membangun rusunawa Tambora . Permasalahan skripsi ini bagaimana penghunian secara sewa terhadap Rusunawa Tambora dan masalah yang dihadapi dalam penghunian secara sewa di Rusunawa Tambora. Metode yang dipergunakan penelitian normative, berupa deskriptif analitis yang bersumber dari data sekunder dan di Analisa secara kualitatif,serta menarik kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Sewa menyewa yang diadakan Pemda DKI Jakarta di rusun tambora didasarkan ketentuan pasal 5 ayat (5) pergub DKI Jakarta No 111 tahun 2014 yang merupakan pelaksaan dari permenpera NO: 14/PERMEN/ M/2007, dengan dilakukan perjanjian sewa menyewa yang mengacu kepada pasal sewa mnyewa dengan memperhatikan 1320 dan pasal 1338 KUH Perdata. Sewa menyewa yang dilakuakn pemda DKI dapat dikatakan merupakan perjanjian klausula baku sehingga salah satu pihak terpaksa menyetujui atau sepakat terhadap isi perjanjian tersebut dengan adanya klausula baku tersebut penghuni menimbulkan gagal bayar untuk sewa yang bersangkutan sebaiknya dalam membuat klausula baku harus memperhatikan pihak yang sewa .UPRS tambora belum mengikutsertakan penghuni dalam mengabil keputusan bersama dan belum ada larangan bagi UPRS Tambora didalam peerjanjian sewa menyewa. Dalam mengambil keputusan yang menyangkut keputusan Bersama UPRS Tambora harus mengikutsertakan penghuni agar tercapai asas keadilan dan pemerataan serta asas kemitraan dan mengatur larangan bagi UPRS tambora agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penghuni dan UPRS Tambora.