DETAIL KOLEKSI

Analisis Yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Soebaroe Hendrodjojo kepada ahli warisnya yang beragama kristen berdasarkan hukum waris islam yang berlaku di Indonesia


Oleh : Jerseca Hillary Syofyan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/063

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Wahyuni Retnowulandari

Subyek : Inheritance and succession (Islamic law)

Kata Kunci : Islamic inheritance law, inheritance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA-SHK_010001500224_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2019_TA-SHK_010001500224_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA-SHK_010001500224_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2019_TA-SHK_010001500224_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 135
5. 2019_TA-SHK_010001500224_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 36
6. 2019_TA-SHK_010001500224_Bab-4_Pembahasan.pdf 14
7. 2019_TA-SHK_010001500224_Bab-5_Penutup.pdf 9
8. 2019_TA-SHK_010001500224_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2019_TA-SHK_010001500224_Lampiran.pdf 132

P Permasalahan yang sering kita temui dalam Ilmu faraid adalah mengenai halangan dalam mewaris, salah satu faktor yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta warisnya adalah adanya perbedaan agama antara pewaris dengan ahli warisnya, mengenai permasalahan tersebut masih banyak hakim yang memberikan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai hukum kewarisan Islam. Salah satunya yang terjadi pada Putusan Pengadilan Agama No. 1035/Pdt.G/2013/PA.Badg dan Pengadilan Tinggi Agama No. 94/Pdt.G/2014/PTA.Bdg. Adapun pokok permasalahannya yaitu: (1) Apakah dimungkinkan ahli waris yang beragama kristen menerima harta warisan Almarhum Soebaroe Hendrodjojo menurut Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? (2) Apakah Putusan Pengadilan Agama No. 1035/Pdt.G/ 2013/ PA.Badg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 94/Pdt.G/ 2014/PTA.Bdg tentang pembagian harta warisan Almarhum Soebaroe Hendrodjojo kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penlitian yaitu penelitan hukum normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data yang digunakan melalui analisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan yang digunakan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah 1) Ahli waris yang tidak beragama Islam tidak bisa mendapatkan harta waris dari pewaris yang beragama Islam sebagai ahli waris. Hal ini sesuai dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 141, Hadist Rasulullah SAW dan pasal 171 huruf c KHI. 2) Ahli waris yang tidak beragama Islam juga tidak dapat mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah, namun ahli waris yang non-Islam tersebut dapat mendapatkan harta pewaris yang beragama Islam melalui wasiat dengan bagian maksimal sebesar 1/3 bersama-sama sesuai dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 11-14 dan Hadist Rasulullah SAW.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?