DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembagian harta waris terhadap anak angkat menurut hukum waris adat Bali (studi kasus putusan No. 14/PDT.G/2014/PN.AP)


Oleh : Putu Ameliagustina .A

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/088

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : I Komang Sukaarsana

Subyek : Inheritance and succession (Hindu law)

Kata Kunci : position, adopted child, traditional Balinese inheritance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500337_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500337_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500337_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2019_TA_SHK_010001500337_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 75
5. 2019_TA_SHK_010001500337_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 60
6. 2019_TA_SHK_010001500337_Bab-4_Pembahasan.pdf 21
7. 2019_TA_SHK_010001500337_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001500337_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2019_TA_SHK_010001500337_Lampiran.pdf 102

K Kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Bali pada umumnya tidak memiliki perbedaan, karena dalam hukum waris adat Bali anak angkat yang sudah diangkat setara dengan anak kandung baik dari status, hak, dan kewajibannya. Sistem pewarisan yang digunakan dalam waris adat Bali menggunakan sistem patrilineal dengan pengecualian jika orang tua memberikan testament atau wasiat kepada anak yang lainnya. Pengangkatan anak terjad di Desa Buda Keling, tidak hanya anak laki-laki anak perempuan juga banyak yang dijadikan anak angkat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan dalam Hukum Waris Adat Bali, dan apakah Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 14/PDT.G/2014/PN.AP tentang pemberian warisan bagi anak angkat telah sesuai atau tidak dengan Hukum Waris Adat Bali. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian hukumnya adalah deskriptif. Dalam penelitian ini pengumpulan datanya menggunakan metode kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil pembahasan pengangkatan anak menurut hukum adat Bali di Desa Buda Keling Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem menunjukan pengangkatan anak harus merupakan dari anak saudara sekandung dari pihak sentana, apabila tidak ada anak dari saudara sekandung maka diperbolehkan dari luar keluarga. Hubungan kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya putus dan dia memasuki kekerabatan orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya adalah sebagai anak kandung, sehingga berfungsi sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan anak angkat telah disetujui dari pihak keluarga. Apabila pihak sentana atau keluarga tidak menyetuji adanya pengangkatan anak, maka anak angkat tersebut tidak berhak mewaris terhadap harta peninggalan dari orang tua angkatnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?