DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap dissenting opinion mengenai legal standing dalam gugatan perbuatan melawan hukum Pt Anugerah karya wisata (studi putusan nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk)


Oleh : Asha Sagsha Nurshoffa

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/155

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Subyek : Law;Civil procedure and courts

Kata Kunci : dissenting opinion, legal standing, class action

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500499_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_010001500499_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500499_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2020_TA_SHK_010001500499_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500499_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500499_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500499_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500499_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_SHK_010001500499_Lampiran.pdf

P Pengajuan gugatan secara class action diatur dalam PERMA 1 tahun 2002, mengenai syarat dan tata cara pengajuan gugatan Class Action. Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk. menyatakan menolak gugatan dikarenakan para penggugat tidak memiliki legal standing, tetapi terdapat dissenting opinion yang menyatakan bahwa para penggugat memiliki legal standing. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu apakah penolakan gugatan pada putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk mengenai penggugat tidak memiliki Legal Standing sudah sesuai dengan PERMA 1 tahun 2002 dan bagaimana kedudukan Dissenting Opinion yang menyatakan para penggugat memiliki Legal standing. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun dari hasil penelitian yaitu bahwa para penggugat yang mengajukan gugatan secara class action telah memiliki legal standing yang sesuai dengan ketentuan PERMA 1 tahun 2002, sebagaimana Dissenting Opinion Hakim ketua majelis. Adapun kedudukan Dissenting Opinion pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk hanyalah sebagai yurisprudensi apabila terdapat kasus yang serupa nantinya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?