Analisis polluter pays principle dalam kasus pencemaran laut oleh tumpahan minyak berdasarkan Hukum Lingkungan Internasional
M Merumuskan prinsip pencemar polluter pays sebagai upaya preventif dan represif bagi penegakan hukum lingkungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimanakah prinsip Polluters Pays dilaksanakan oleh Negara-negara yang terkena dampak oleh tumpahan minyak di laut territorialnya, Bagaimanakah pembebanan bagi pihak yang bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak berdasarkan prinsip Polluter Pays. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan pelaksanaan prinsip Polluter Pays dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang terdampak oleh tumpahan minyak di laut territorialnya. Manfaat penelitian sebagai pengetahuan umum dan sebagai bahan pengetahuan perlunya suatu upaya perlindungan laut dari pencemaran yang menyebabkan terjadinya kerugian atas kekayaan sumber daya alam yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan penelitian pustaka, yang mengacu pada peraturan hukum yang ada, serta melihat. Fakta yang terjadi pada kasus dalam penerapan prinsip Polluter Pays. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis yaitu menganalisa serta mengolah data yang telah dikumpulkan dalam penelitian. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini mencakup semua permasalahan mengenai penerapan prinsip Polluter Pays dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukan penerapan prinsip Polluter Pays telah dilaksanakan dalam hal pelaku pencemar melaksanakan ganti rugi terhadap negara yang terdampak menggunakan harga yang berlaku di pasar, pencemar melakukan tindakan tertentu dan pemulihan fungsi lingkungan. Penerapan prinsip Polluter Pays cukup efektif dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya belum digunakan secara keseluruhan oleh Perusahaan Multinasional sehingga masih terdapat beberapa pencemaran yang masih terjadi. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Polluter Pays di belum dapat berjalan pada seluruh sengketa lingkungan di seluruh dunia karena beberapa faktor.