Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian yang mengakibatkan matinya orang dalam bentuk penyertaan (studi putusan Pengadilan Negeri Nomor 768/PID.B/2016/ PN. PBR).
T Tindak pidana pencurian yang mengakibatkan matinya orang dalam bentuk penyertaan yang dilakukan oleh dua orang secara bersama- sama pada malam hari dijalan umum melakukan suatu perbuatan mengambil barang milik orang lain yang mengakibatkan luka pada korban pertama dan mengakibatkan kematian pada korban kedua. Dengan menggunakan studi putusan No. 768/Pid.B/2016/ PN. Pbr dengan pokok permasalahan 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana memenuhi unsur-unsur Pasal 365 Ayat (4) KUHP atau Pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 768/Pid.B/2016/ PN.Pbr dan 2) Bagaimana bentuk penyertaan dalam tindak pidana pencurian yang menyebabkan matinya orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 768/Pid.B/ 2016/PN.Pbr?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 365 ayat (4) akan tetapi unsur tersebut tidaklah lengkap dan harus ditambah dengan menggunakan ketentuan Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke 1 jo ayat (4) KUHP karena perbuatan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa diikuti atau disertai dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan pada malam hari dijalan umum. 2) Bentuk penyertaannya adalah turut serta melakukan perbuatan karena telah adanya kerjasama secara sadar dan adanya pelaksanaan bersama secara fisik.