DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bidang konveksi (studi kasus pekerja anak di Jakarta Barat)


Oleh : Nur Hasanah

Info Katalog

Subyek : Children - Employment - Law and lwgislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : child labour, employment, job protection

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_11960049_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_11960049_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_11960049_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_11960049_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_11960049_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_11960049_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_11960049_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_11960049_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_11960049_Lampiran.pdf

A Anak adalah tumpuan harapan dan tumpuan orang tua, harapan bangsa dan negara yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa yang akan datang.Perlindungan hukum adalah perbuatan melindungi hak individu atau sejumlah individu yang kurang atau tidak mampu atau tidak berdaya secara fisik dan mental secara sosial, ekonomi dan politik, baik secara preventif maupun refresif, berdasarkan hukum yang berlaku dalam upaya mewujudkan keadilan.Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja anak sebagai wujud implementasi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan Nomor 23 Tahun 2002 Yang Diperbaharui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pekerja Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Yang Diperbaharui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?. 2. Kendala-kendala dalam menetapkan perlindungan hukum terhadap Pekerja Anak ? Dalam Penelitian ini menggunakan juga Diskriptif analisis pembuatannya deduktif dari umum ke khusus. Dan Analisis kualitatif dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata- kata/pernyataan bukan dengan angka.Perlindungan hukum terhadap pekerja anak sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan cukup jelas, namun faktor ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan orang tua dan penghasilan orang tua, yang membuat anak bekerja.Kendala-kendala kurangnya ketegasan dan kontrol yang terus menerus dari pihak Pemerintah daerah, menurut catatan bahwa tidak didapati pekerja anak secara resmi, kenyataan dilapangan masih ada pengusaha konveksi mempekerjakan pekerja anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?