Penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi oleh PT Garam (Persero) berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Nomor Panggil : 2018/I/004
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Renti Maharaini
Subyek : Commercial law;Consumer protection
Kata Kunci : consumer protection, salt import permit, salt import.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400035_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2018_TA_HK_010001400035_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2018_TA_HK_010001400035_Bab-1.pdf | ||
4. | 2018_TA_HK_010001400035_Bab-2.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_010001400035_Bab-3.pdf |
|
|
6. | 2018_TA_HK_010001400035_Bab-4.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_010001400035_Bab-5.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_010001400035_Daftar-Pustaka.pdf | 4 | |
9. | 2018_TA_HK_010001400035_Lampiran.pdf |
|
K Kelangkaan komoditi garam mengharuskan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan garam di Indonesia, dengan cara mengimpor garam. Pokok masalah: 1).Peraturan tentang impor garam di Indonesia terkait penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi yang dilakukan oleh PT Garam (Persero)? 2).Bentuk tanggung jawab dari PT Garam (Persero) atas penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi yang telah di distribusikan kepada konsumen? 3).Solusi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi oleh PT Garam (Persero)? Tipe penelitian normatif yuridis dan wawancara dengan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Subdirektorat Barang Konsumsi Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Penyidik Bareskrim Polri, Pengolahan data secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dengan menggunakan penalaran deduktif. PT Garam (Persero) melanggar Pasal 4 huruf a dan c, Pasal 7 huruf a, b, dan d, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, f, dan h, dan Pasal 10 huruf a, c, dan e Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis tanggung jawab PT Garam (Persero) adalah Product Liability. Dalam penerbitan izin impor garam konsumsi Kementrian Perdagangan Republik Indonesia kedepannya akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi pemerintahan, untuk menentukan apakah benar terjadi kekurangan garam industri dalam negeri.