Tinjauan yuridis putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan penghentian penyidikan tanpa SP3 (studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 31/Pid.Prap/2014/ PN.Jkt.Sel)
P Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP mengatur kewenangan lembaga praperadilan. Namun di dalam praktek mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan juga dijadikan sebagai materi pemeriksaan di praperadilan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana SPDP yang dikembalikan dan dikeluarkannya daftar buku register perkara tindak pidana umum dapatkah dijadikan sebagai syarat formal dalam penghentian penyidikan walaupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan menurut ketentuan hukum yang berlaku? Dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Praperadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/Pid.Prap/2014/ PN.Jkt.Sel) sudahkah sesuai dengan KUHAP? Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berupa deskriptif analisis, bersumber dari data sekunder, kemudian di analisa secara kualitatif dengan logika deduktif, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Hasil penelitian: 1) Ketentuan Undang-Undang tidak ada yang menyebutkan secara langsung atau mengatur mengenai dengan dikembalikannya SPDP dan pengeluaran dari daftar buku register tindak pidana umum sebagai syarat formal untuk menghentikan penyidikan. 2) Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum acara sesuai KUHAP. Hakim telah keliru karena menerima, memeriksa dan mengadili permohonan tersangka yang meminta dihentikannya penyidikan yang masih berlangsung.