DETAIL KOLEKSI

Analisis tentang praktik monopoli fasilitas esensial di sektor pelabuhan (studi terhadap putusan no. 12/kppu-i/2014 dan putusan no. 15/kppu-l/2018 terkait pasal 17 uu nomor 5 tahun 1999)


Oleh : Venty Elisa Margareth Simanullang

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Kata Kunci : Monopolistic Practices, Essential Facilities, Port Sector, Article 17 of Law Number 5 of 1999.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100404_Halaman-Judul.pdf
2. 2025_SK_SHK_010002100404_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100404_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100404_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100404_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100404_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100404_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100404_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100404_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100404_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100404_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100404_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100404_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100404_Lampiran.pdf 50

D DFE merupakan suatu doktrin yang menegaskan penyediaan akses oleh pemilik fasilitas esensial kepada pelaku usaha lainnya termasuk pesaing. Fasilitas esensial di Indonesia dikuasai Negara melalui BUMN seperti PELINDO yang menjalankan monopoli di sektor pelabuhan yang harus diawasi oleh KPPU agar tidak menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat. Adapun, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengertian dan batasan DFE menurut HPU dan Bagaimana KPPU menetapkan adanya pelanggaran UU LPM-PUTS yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor Pelabuhan menurut Pasal 17 UU LPM-PUTS dalam Putusan KPPU-I 12/2014 dan Putusan KPPU-L 15/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif dan sifat penelitiandeskriptif yang merujuk pada sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai perpustakaan dan sumber daring yang akurat serta terpercaya dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode logika deduktif. Hasil analisis menggambarkan bahwa BUMN memiliki hak monopoli untuk mengelola fasilitas esensial meskipun telah diterapkan kebijakan demonopolisasi pada sektor pelabuhan, PELINDO sebagai BUMN justru melanggar praktik monopoli dan prinsip persaingan usaha sehat. Oleh karena itu, penerapan DFE perlu ditegaskan dalam Undang-Undang dan disosialisasikan oleh KPPU serta perlu adanya harmonisasi regulasi antara hak monopoli dan demonopolisasi di sektor pelabuhan sebagai fasilitas esensial supaya tidak melanggar ketentuan praktik monopoli.

T The Essential Facilities Doctrine (DFE) ensures access to essential infrastructure for business actors, including competitors. In Indonesia, essential facilities are state-controlled through State-Owned Enterprises (SOEs) such as PELINDO, which monopolizes the port sector. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) oversees these monopolies to uphold fair competition. This study examines the definitions and limitations of the Essential Facilities Doctrine in Business Competition Law and how KPPU determines violations of Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in the port sector, specifically under Article 17, as reflected in KPPU Decisions of number 12/2014 and number 15/2018. A normative legal research method is employed, utilizing qualitative data analysis and a descriptive approach. The study relies on secondary sources, including legal literature and credible online references, with conclusions drawn through deductive reasoning. Findings indicate that while SOEs hold monopoly rights over essential facilities, demonopolization policies in the port sector have not effectively prevented monopolistic practices. PELINDO, as an SOE, has been found to engage in anti-competitive behavior, violating fair competition principles. Strengthening the Essential Facilities Doctrine in legislation and increasing public awareness through KPPU\\\'s socialization efforts are necessary. Furthermore, regulatory harmonization between monopoly rights and demonopolization is crucial to prevent violations of competition laws in the port sector.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?