Analisis yuridis terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Garuda Indonesia (persero) kepada Gentha Satrya atas dasar penolakan mutasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
S Salah satu hak dari pengusaha terhadap pekerjanya adalah dengan memberikan penempatan dalam bentuk mutasi, promosi, dan demosi. Namun dalam pelaksanaan mutasi, demosi, dan promosi harus didasari oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Penolakan dalam melaksanakan mutasi, promosi, dan demosi oleh pekerja dapat berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan ini terjadi pada PT. Garuda Indonesia (Persero), sehubungan dengan hal tersebut maka permasalahannya adalah apakah pemutusan hubungan kerja oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat dari pemutusan hubungan kerja berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt.Sus/2012. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengelolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt.Sus/2012 dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT.Garuda Indonesia (Persero) terhadap Gentha Satrya tidak sesuai dengan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akibat dari pemutusan hubungan kerja berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt.Sus/2012 Gentha Satrya dipekerjakan kembali.