Pembatasan impor tembakau dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tembakau berdasarkan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Gatt
P Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau mengatur mengenai pembatasan impor tembakau. Indonesia sebagai anggota WTO terikat dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GATT yang merupakan lampiran dari pembetukan WTO. Setiap anggota WTO harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam GATT, termasuk prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI GATT. Permasalahan dalam penelitian ini: apakah pembatasan impor tembakau yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau melanggar prinsip Restriksi Kuantitatif yang dianut dalam Pasal XI GATT; apakah pembatasan impor tembakau dapat menghambat industri rokok dalam negeri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: Ketentuan pembatasan impor tembakau bertentangan dengan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI, sebab pembatasan impor tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian untuk dapat menerapkan pembatasan kuota impor; dan pembatasan impor tembakau ini dapat menghambat kesejahteraan mata rantai industri rokok, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, petani cengkih, serta konsumen.