Pembatasan impor ayam dari brazil berdasarkan general agreement on tariff and trade
I Indonesia merupakan bagian dari anggota WTO yang berarti terikat dalam ketentuan-ketentuan yang diatur yang diatur di dalam GATT, termasuk diantaranya prinsip rektriksi kuantitatif dalam Pasal XI GATT dan didalam GATT juga terdapat perjanjian TBT Agreement. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana penerapan peraturan yang membatasi impor ayam dari Brazil terkait dengan rektriksi kuantitatif; Bagaimana penerapan sertifikasi halal tersebut terhadap impor ayam dari Brazil terkait dengan TBT Agreement. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kuantitatif. Brazil menggugat Indonesia ke WTO antara lain mengenai daftar positif dan juga perlakuan mengenai peraturan sertifikasi halal. Brazil menganggap Indonesia melanggar Pasal XI GATT 1994, dan juga Pasal III ayat (4) GATT 1994. Penarikan kesimpulan penelitian ini adalah: Ketentuan yang membatasi impor ayam dari Brazil perihal persyaratan daftar positif bertentangan dengan prinsip larangan rekstriksi kuantitatif dalam Pasal XI, akan tetapi mengenai sertifikasi halal Brazil tidak dapat membuktian bahwa Indonesia melanggar Pasal III ayat (4) GATT.